NSPM
NSPM
Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) adalah perangkat aturan-aturan yang merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk menunjang operasional Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan kegiatan pembangunan infrastruktur Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau infrastruktur yang dibangun dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana bagi kepentingan masyarakat.
Proses Standardisasi oleh Panitia Teknis Standardisasi di Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah adalah Panitia Teknik Standardisasi Bidang Konstruksi dan Bangunan Sipil (KBS), merupakan wadah non struktural yang bersifat koordinasi, sinkronisasi, dan membina kerja sama antara unit-unit kerja di lingkungan Departemen Kimpraswil. Panitia Teknik KBS ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional melalui Surat Keputusan BSN No. 1637/BSN-1/HK.74/10/99 dan pembentukan Panitia Teknik Standardisasi bidang Konstruksi dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 372/KPTS/M/2001 tanggal 13 Juli 2001. Panitia Teknik Standardisasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sub Panitia Teknik Standardisasi Bidang Sumber Daya Air, Prasarana Transportasi, dan Permukiman.
Anggota Panitia Teknik Standardisasi Bidang Konstruksi dan Bangunan terdiri atas para pejabat Eselon II yang sesuai dengan bidangnya di lingkungan Kimpraswil yang akan memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan standar atau pedoman/petunjuk teknik yang telah disusun, berdasarkan kebijakan Departemen Kimpraswil dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Sub Panitia Teknik Standardisasi beranggotakan para pelaksana dan penyelenggara proses Standardisasi yang terdiri atas Pejabat di lingkungan Kimpraswil, pejabat terkait dari instansi pemerintah lainnya, pakar, asosiasi profesi dan unsur masyarakat pengguna. Panitia membahas materi dan substansi standar melalui mekanisme prakonsensus dan konsensus, berdasarkan konsep yang telah dibahas dan disusun oleh Gugus Kerja yang beranggotakan para ahli yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Standardisasi sebagai unsur penunjang pembangunan, mempunyai peranan penting dalam usaha optimasi pendayagunaan sumber daya dan kegiatan pembangunan Infrastruktur Indonesia. Beberapa produk yang telah disusun adalah rancangan standar, pedoman/petunjuk teknis sebagai produk untuk pembinaan dan pengaturan. Perangkat-perangkat Standardisasi antara lain Panitia Teknik (Pantek) berperan untuk menunjang kemampuan produksi dan produktifitas khususnya dalam peningkatan perdagangan dalam negeri dan internasional. Oleh sebab itu, selaras dengan akselerasi pembangunan nasional, diperlukan peningkatan program dan kegiatan Standardisasi yang terpadu.
Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) adalah perangkat aturan-aturan yang merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk menunjang operasional Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan kegiatan pembangunan infrastruktur Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau infrastruktur yang dibangun dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana bagi kepentingan masyarakat.
Proses Standardisasi oleh Panitia Teknis Standardisasi di Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah adalah Panitia Teknik Standardisasi Bidang Konstruksi dan Bangunan Sipil (KBS), merupakan wadah non struktural yang bersifat koordinasi, sinkronisasi, dan membina kerja sama antara unit-unit kerja di lingkungan Departemen Kimpraswil. Panitia Teknik KBS ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional melalui Surat Keputusan BSN No. 1637/BSN-1/HK.74/10/99 dan pembentukan Panitia Teknik Standardisasi bidang Konstruksi dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 372/KPTS/M/2001 tanggal 13 Juli 2001. Panitia Teknik Standardisasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sub Panitia Teknik Standardisasi Bidang Sumber Daya Air, Prasarana Transportasi, dan Permukiman.
Anggota Panitia Teknik Standardisasi Bidang Konstruksi dan Bangunan terdiri atas para pejabat Eselon II yang sesuai dengan bidangnya di lingkungan Kimpraswil yang akan memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan standar atau pedoman/petunjuk teknik yang telah disusun, berdasarkan kebijakan Departemen Kimpraswil dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Sub Panitia Teknik Standardisasi beranggotakan para pelaksana dan penyelenggara proses Standardisasi yang terdiri atas Pejabat di lingkungan Kimpraswil, pejabat terkait dari instansi pemerintah lainnya, pakar, asosiasi profesi dan unsur masyarakat pengguna. Panitia membahas materi dan substansi standar melalui mekanisme prakonsensus dan konsensus, berdasarkan konsep yang telah dibahas dan disusun oleh Gugus Kerja yang beranggotakan para ahli yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Standardisasi sebagai unsur penunjang pembangunan, mempunyai peranan penting dalam usaha optimasi pendayagunaan sumber daya dan kegiatan pembangunan Infrastruktur Indonesia. Beberapa produk yang telah disusun adalah rancangan standar, pedoman/petunjuk teknis sebagai produk untuk pembinaan dan pengaturan. Perangkat-perangkat Standardisasi antara lain Panitia Teknik (Pantek) berperan untuk menunjang kemampuan produksi dan produktifitas khususnya dalam peningkatan perdagangan dalam negeri dan internasional. Oleh sebab itu, selaras dengan akselerasi pembangunan nasional, diperlukan peningkatan program dan kegiatan Standardisasi yang terpadu.
Komentar
Posting Komentar