RAB

Pengertian Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Rencana Anggaran Biaya ( RAB) merupakan estimasi biaya dalam proyek konstruksi yang ditunjukan untuk menaksirkan/ memperkirakan nilai pembiayaan pada suatu proyek. Dalam proses konstruksi, RAB sendiri dibuat oleh berbagi pihak sesuai dengan kepentingan masing-masing, mulai dari pemilik (owner), Konsultan teknik ( perencana), hingga kontraktor ( pelakasan).
Bagi pemilik ( owner), RAB bertujuan untuk menentukan biaya investasi, modal yang dibutuhkan, pengaturan perputaran pembiayaa, juga kelayakan ekonomi dari proyek.
Bagi konsultan ( Perencana), RAB bertujuan untuk menentukan dan mengakomondasi kelayakan suatu rancangan sebagai salah satu dokumen yang menjadi acua pada saat lelang, dan bermanfaat untuk penilaian kelayakan harga penawaran. RAB juga dapat di gunakan untuk menilai kemajuan pekerjaan dari proyek yang sedang dilakukan.
Bagi Kontraktor ( pelaksana), RAB dibuat sebagai landasan dalam menentukan harga untuk kepentingan penawaan pada suatu proses perlelangan, selain itu juga untuk proses pengendalian proyek, termasuk pengendalian Biaya.
Sebagai sebuah Rencana Anggaran Biaya, kontraktor menyerahkan saat mengikuti pelaksanaan pelelangan sebagai harga penawaran. RAB sebenarnya juga hasil daari analisisi / hasil dari estimasi tertinggi yang dapat dicapai dan menghasilkan bangunan atau produk yang aman. Bila lelang sudah dimenangkan oleh kontraktor, maka RAB tersebut selanjutnya harus disepakati sebagai RAB yang akan di terapkan untuk proyek itu sendiri.
Dalam pembuatan RAB khususnya untuk proyek bangunan gedung, dierlukan metode sistematis, sehingga selain mendappatkan cara kerja yang efisien juga memperoleh tingkat ketelitian yang baik.
Berikut ini hal-hal yang perludipersiapkan untuk penyusunan RAB :
  1. Gambar rencana beserta detail gambar
  2. Informasi harga bahan dan upah pekerjaan di lapangan untuk merencanakan kekeliruan dalam perhitungan.
  3. Akumulasi perhitungan volume pekerjaan
  4. Harga satuan
  5. Safety Factor
  6. Biaya operasi dan perawatan
  7. Peraturan pemerintah
  8. Biaya tidak terduga
  9. Letak bangunan

Komentar

Postingan Populer